Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Televisi Lokal Kesulitan Bermigrasi ke Digital, Bagaimana Solusinya?

Foto : The Conversation/Shutterstock/Proxima Studio

Televisi digital.

A   A   A   Pengaturan Font

Digitalisasi juga membawa harapan baru karena mereka menganggap migrasi digital akan mengubah kondisi ketidakberimbangan antara televisi lokal dan televisi yang beroperasi secara nasional yang selama ini ada yang mencakup luas jangkauan siar dan kualitas audiovisual siarannya.

Namun, harapan mengenai kebaikan digitalisasi itu terbentur beberapa tantangan, termasuk perihal kebijakan teknologi baru multipleksing (MUX), yaitu sistem pemancar yang dapat menggabungkan beberapa saluran siaran menjadi satu saluran saja. Sejauh ini, pengaturan infrastruktur baru sistem digital ini dianggap belum berpihak pada stasiun televisi lokal.

Ini karena para pengelola televisi lokal harus menyewa penggunaan MUX tersebut pada instansi yang memenangkan lelang-yang notabene adalah perusahaan besar yang berpusat di Jakarta. Sulit bagi mereka untuk bisa memenuhi biaya sewa ini karena pendapatan mereka masih minim, akibat persaingan dengan stasiun televisi yang dapat beroperasi secara nasional.

Beberapa stasiun televisi lokal yang sudah memiliki sendiri menara siarnya (saat analog) dan sebagian lagi masih mencicil kepemilikan menara itu kini harus merelakan menara itu untuk tidak terpakai. Sebab, menara itu akan tergantikan dengan menara siar MUX yang harus mereka sewa dan tidak bisa mereka miliki.

Sementara itu, dari sisi hukum, pengelola stasiun televisi lokal menilai kebijakan MUX ini masih menyisakan permasalahan. Mahkamah Agung (MA) sudah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 Pasal 81 ayat 1 yang berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing" dinyatakan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Penyiaran) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun sampai sekarang, implementasi putusan itu tidak tampak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top