Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Telah Bekerja Sejak Awal Tahun 2021, TKA Tiongkok dan India Masuk Lewat Mana

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pandemi Covid-19 membuat semua orang untuk tetap dirumah, berbeda dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mereka sempat masuk awal tahun 2021.

Sebanyak 21 TKA tersebut diantaranya TKA asal Tiongkok yang didatangkan untuk pekerjaan pembangunan smelter di Kecamatan Pomalaa. Sementara empat TKA lainnya merupakan warga negara India yang dipekerjakan di Perusahaan Minyak Atsiri yang ada di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Sebelumnya, mereka masuk ke Kolaka melalui Bandara Haluoleo Kendari sejak awal tahun 2021.

Dalam pernyataannya Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Hartono, TKA itu terbagi di dua perusahaan yang berbeda.

"Sebanyak 17 TKA asal China datang di Kolaka pada bulan Juni 2021 lalu untuk dipekerjakan di PT Mapan Asri Sejahtera yang ada di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Mereka bekerja untuk melanjutkan pembangunan smelter pengolahan ore nikel yang tertunda sejak beberapa tahun yang lalu. Sementara empat orang TKA asal negara India datang ke Kolaka sejak Maret 2021 lalu. Mereka bekerja di perusahaan PT Van Aroma yang ada di Kelurahan Mangolo, Kabupaten Kolaka," kata Hartono yang dikutip dari Sindonews.

Meski demikian, perusahaan minyak atsiri tersebut berlokasi di Kelurahan Watuliandu Kabupaten Kolaka dan paspor mereka akan berakhir sampai Maret 2022 mendatang.

"Jumlah TKA tersebut kemungkinan bertambah sebab PT Mapan Asri Sejahtera berencana mempekerjakan 24 TKA . Namun untuk penambahan tujuh orang TKA berikutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka masih menunggu informasi dari PT Mapan terkait waktu kedatangan TKA tersebut," timpalnya.

Hartono melanjutkan, kedua perusahaan tersebut telah melengkapi dokumen TKA tersebut baik dari Kementerian Tenaga Kerja, Kemigrasian dan instansi terkait termasuk Satgas COVID-19 Kabupaten Kolaka.

"Selama tinggal sementara di Kabupaten Kolaka TKA tersebut selalu menjadi pantauan baik dari pemerintah tempat tinggal mereka serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka," tutupnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top