Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perhubungan Darat

Tekan Pemborosan, Isuzu Dukung Kepatuhan SRUT

Foto : Koran Jakarta/M yasin

APRESIASI KEMENHUB - GM Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia Attias Asril (kiri) bersama Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub Sigit Irfansyah (dua dari kiri) menyerahkan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) kepada pemilik karoseri PT Sumber Karya Abadi Agustin Fitasari (kanan) dan Direktur Marketing PT Sukses Tunggal Mandiri Eko Aryo di ajang GIIAS 2019, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/7). Kemhub mengapresiasi Isuzu yang aktif mengampanyekan pentingnya kepatuhan SRUT.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG SELATAN - Upaya pemerintah menertibkan ukuran atau dimensi kendaraan bermotor di Indonesia mendapat respons positif dari agen pemegang mereka (APM) dan perusahaan karoseri. Selain mampu menekan pemborosan anggaran pemerintah untuk biaya perawatan jalan, penertiban tersebut diakui produsen, termasuk APM, bisa menekan perusakan komponen dalam waktu singkat.

Dukungan APM dalam mendukung regulasi pemerintah itu ditunjukkan Isuzu Indonesia yang secara aktif mengampanyekan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan karoseri yang menjadi mitra mereka pada aturan dalam membuat aplikasi sesuai tipe dan dimensi kendaraan. Terutama dalam kepatuhan memperoleh Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor dari pemerintah.

"Jelas langkah positif, karena Isuzu mau membuat acara ini ke perusahaan-perusahaan karoseri. Ini ingin memastikan kendaraan yang dibuat Isuzu, semua ada rancang bangunnya, sehingga memudahkan keluarnya SRUT," tutur Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah saat acara sosialisasi pentingnya SRUT yang diiniasi Isuzu di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/7).

SRUT merupakan salah satu dokumen penting sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). Sedangkan untuk mendapatan SRUT, karoseri harus mengantongi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Sejatinya, penertiban SRUT dimaksudkan untuk menertibkan kendaraan yang ukurannya melampaui ketentuan alias overdimensi.

Sigit melanjutkan program sosialisasi SRUT dimulai sejak 2016 tetapi belum masif. Dia beralasan infrastruktur saat itu masih mendukung. Namun, sejak 2018, sosialisasi itu semakin ditingkatkan. Diakuinya, sosialisasi masif tentang SRUT ini sebagai upaya menekan terjadinya kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and overload (ODOL).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top