Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tegas, Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Jangan Sebarkan Hoax dan Provokasi Terkait Penanganan Covid-19

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyebarluaskan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan covid-19. Para ASN, justru harus jadi contoh teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Peringatan Menteri Tjahjo ini tertuang dalam salah satu poin surat edaran yang baru saja diterbitkannya. Ada pun surat edaran yang baru diterbitkan itu adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," begitu kata Menteri Tjahjo dalam surat edarannya seperti yang diterima Koran Jakarta, Selasa (27/7).

Dalam surat edarannya, Menteri Tjahjo juga menginstruksikan agar seluruh pegawai ASN aktif mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19. Termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Para ASN juga dimintasecara aktif ikut serta dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Dan yang sangat penting juga, tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Masih di surat edaran yang sama, Menteri Tjahjo mengingatkan soal optimalisasi peran pusat krisis di lingkungan instansi pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah. Untuk itu, Menteri Tjahjo menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan Covid-19-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top