Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tegas! Mahfud Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Obligor-Debitur Yang Tak Mau Bayar Utang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terus menyita aset obligor dan debitur yang belum memenuhi kewajibannya.

Diketahui, Satgas juga telah menyita sebanyak 124 hektare tanah jaminan aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Arahan Pak Menko sebagai pengarah kami di Satuan Tugas (Satgas), agar kami meneruskan penyitaan terhadap obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya. Suatu hal yang penting juga sebagaimana disampaikan pak Menko ini mengenai asas keadilan, di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI, Senin (8/11).

Rionald mengatakan dalam pelaksanaan mengejar kewajiban obilogor dan debitur, Satgas BLBI telah menyita lahan 124 hektar milik PT TPN, di Karawang, Jawa Barat.

"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan. Mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini, namun perkiraan yang ada seandainya itu Rp 500.000 per meter, maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1.000.000, maka itu Rp 1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami menunggu hasil dari penilaian," tuturnya.

Sebagai informasi, Satgas BLBI, telah melakukan penyitaan empat aset jaminan kredit debitur PT TPN dan Bank Dagang Negara (BDN). Keempat aset tersebut adalah:

  1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak, di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak, di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak, di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Selanjutnya aset akan dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang. Sementara itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penagihan terhadap PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) yang telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

Dilaporkan, pembayaran pertama tercatat pada tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 909 juta dan pembayaran kedua tanggal Rp 9,3 miliar pada 28 Oktober 2021. Total pembayaran adalah sebesar Rp 10,3 miliar dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp 12.377.129.206.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan akan terus mengejar obligor dan debitur BLBI untuk memenuhi kewajiban mereka membayar utang kepada negara. Ia mengatakan akan menindak tegas para oblig obligor dan debitur dana BLBI yang menyalahgunakan aset.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top