Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tegas! Ini Daftar 5 Jenderal Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo

Foto : Antara

Sederet Jenderal yang ikut teken pemecatan Ferdy Sambo

A   A   A   Pengaturan Font

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keputusan tersebut ditetapkan secara kolektif tanpa adanya perbedaan pendapat antara pimpinan sidang dan anggotanya.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk mengambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, dikutip Jumat (26/8).

Keputusan sanksi pemecatan Sambo ditandatangani oleh 5 jenderal. Adapun 5 jenderal yang menandatangani putusan tersebut tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut daftar namanya:

  1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
  2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
  3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
  4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
  5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top