Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Perpajakan

“Tax Ratio" Masih Rendah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Nah, ini yang kita sudah usahakan agar gap ini kita tutup melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan, di antaranya bahwa semua kita masukkan ke dalam sistem seperti yang selama ini ada di PPN. Walaupun dalam PPN juga ada fasilitas nol persen sebagai sebuah pengecualian," urai legislator dapil Jawa Timur V itu.

Adapun tax ratio yang menggunakan rekomendasi dari OECD dimaknai sebagai semua penerimaan yang dibayarkan warga negara kepada negaranya, sehingga turut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan pajak daerah.

Beban APBN

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti, menilai pemerintah perlu secara bijak menyikapi penurunan tax ratio ini agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalagi sebelumnya Menteri Keuangan mengatakan potensi beban subsidi dan kompensasi menahan gejolak harga komoditas pada 2022 mencapai 443,6 triliun rupiah.

Dia mencontohkan dengan menggunakan harga minyak mentah atau ICP sebesar 100 dollar AS per barel, terdapat kenaikan kebutuhan beban subsidi dan kompensasi senilai 291 triliun rupiah dari target APBN 2022 sebesar 152,5 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top