Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Angkutan

Tarif Taksi "Online" 15 Persen di Bawah Reguler

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pengaturan tarif batas atas dan batas bawah bagi operator taksi online yang dimulai sejak 1 Juli lalu, tetap membuat tarif taksi online lebih murah sekitar 15 persen dibandingkan taksi konvensional.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Juli lalu, pemerintah menentukan tarif taksi online berdasarkan wilayah.

Baca Juga :
Industri Batik Tulis

Pada wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar 3.500 rupiah dan tarif batas atasnya 6.000 rupiah per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya 3.700 rupiah dan tarif batas atasnya 6.500 rupiah per kilometer.

"Tarif taksi online lebih murah karena dia tidak ada tarif buka pintu. Jadi, lebih murah, lumayan bisa 15 persen dan taksi online masih punya keuntungan, dia masih fleksibel," kata Menhub di Gedung DPR, Rabu (5/7).

Dengan tarif taksi online yang masih lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional, ia berharap agar masyarakat tidak khawatir bila pengeluaran untuk keperluan transportasi menjadi membengkak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top