Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Angkutan

Tarif Taksi "Online" 15 Persen di Bawah Reguler

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tak hanya itu, pemerintah, sambung Budi, juga mempertimbangkan masa depan pengemudi atau supir taksi online agar iklim kerja mereka tak mudah menimbulkan gejolak dan dapat pekerjaan ini dapat berkesinambungan.

Adapun dalam Permen Perhubungan 26/2017, pemerintah juga mengatur soal kewenangan dari pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan kuota kendaraan taksi online sesuai kebutuhan masing-masing.

Namun, sebelum aturan soal kuota diberlakukan, pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dahulu. Lalu, setiap supir taksi online harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum.

Wakil Ketua Komisi V DPRMuhidin M Said berpandangan, kebijakan dari pemerintah ini sudah tepat karena berorientasi jangka panjang, yang tujuannya membuat bisnis taksi online bisa berkelanjutan dan bersaing dengan cara yang sehat.

"Kita harus memikirkan jangka panjang. Ini sudah mempertimbangkan kepentingan konsumen, modal, supir, dan kita tidak bisa saling mematikan salah satu ini," katanya. bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top