![Tarif Taksi Online 15 Persen di Bawah Reguler](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvew1jm_resized.jpg)
Tarif Taksi "Online" 15 Persen di Bawah Reguler
![Tarif Taksi Online 15 Persen di Bawah Reguler](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvew1jm_resized.jpg)
Tak hanya itu, pemerintah, sambung Budi, juga mempertimbangkan masa depan pengemudi atau supir taksi online agar iklim kerja mereka tak mudah menimbulkan gejolak dan dapat pekerjaan ini dapat berkesinambungan.
Adapun dalam Permen Perhubungan 26/2017, pemerintah juga mengatur soal kewenangan dari pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan kuota kendaraan taksi online sesuai kebutuhan masing-masing.
Namun, sebelum aturan soal kuota diberlakukan, pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dahulu. Lalu, setiap supir taksi online harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum.
Wakil Ketua Komisi V DPRMuhidin M Said berpandangan, kebijakan dari pemerintah ini sudah tepat karena berorientasi jangka panjang, yang tujuannya membuat bisnis taksi online bisa berkelanjutan dan bersaing dengan cara yang sehat.
"Kita harus memikirkan jangka panjang. Ini sudah mempertimbangkan kepentingan konsumen, modal, supir, dan kita tidak bisa saling mematikan salah satu ini," katanya. bud/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya