Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Emisi Gas Rumah Kaca

Tarif Pajak Karbon Terlalu Murah

Foto : Sumber: World Bank 2021
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keseriusan pemerintah untuk mengurangi emisi karbondioksida dengan mengenakan disinsentif berupa pajak karbon ke industri yang menggunakan energi kotor atau fosil dinilai sebagai langkah maju. Namun demikian, besaran tarifnya sebesar 30 rupiah per kilogram (kg) atau 30 ribu rupiah per ton terlalu murah.

Direktur Eksekutif Institute for Essential and Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Senin (28/2), meminta agar pemerintah menaikkan tarif pajak karbon. Sebab, tarif yang akan berlaku mulai April 2022 itu tidak akan mampu mendorong dekarbonisasi seperti yang diharapkan.

"Harga 30 rupiah per kg atau 30 ribu rupiah per ton terlalu murah, untuk mendorong perubahan perilaku pelaku usaha atau bisnis untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan berinvestasi ke teknologi rendah karbon atau energi hijau," kata Fabby.

Bank Dunia, paparnya, telah merekomendasikan besaran tarif pajak karbon sekitar 35-40 dollar AS per ton. Di Tiongkok, ketika memulai perdagangan emisi untuk pembangkit listrik, harganya ditetapkan 6,9 dollar AS per ton dan akan naik menjadi 15 dollar AS per ton pada 2030.

"Kenaikan harga ini dilakukan dengan memperketat emission allowance untuk sektor yang akan dikenakan pajak karbon tersebut," ungkap Fabby.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top