Tarif Pajak Karbon Terlalu Murah
FABBY TUMIWA Direktur Eksekutif IESR - Jadi, kalau dibanding harga yang ditetapkan pemerintah selisihnya jauh. Itu tidak efektif, sehingga harus ada angka yang optimal agar benarbenar menghasilkan perubahan.
» Angka yang ditetapkan pemerintah tidak efektif, harus ada angka optimal agar benar-benar menghasilkan perubahan.
» Implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh pada 2025 mendatang.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak karbon sebesar 30 rupiah per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Tarif pajak yang efektif berlaku secara bertahap mulai 1 April 2022 itu dinilai terlalu murah, sehingga dikhawatirkan tidak mendorong para pelaku usaha menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Jumat (8/10), mengatakan dengan disinsentif seharga 30 rupiah per kilogram (kg) atau 30 ribu rupiah per ton terlalu murah bagi pelaku usaha. Jika tarif terlalu murah, pebisnis enggan mengubah perilaku mengurangi GRK dan beralih berinvestasi ke teknologi rendah karbon.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya