Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Umum l Ojek Pangkalan Juga Akan Diatur dalam PM

Tarif Ojek "Online" Berkisar Rp2.000 Perkilometer

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak disebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Makanya dikatakan Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepda motor berbasi aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum," katanya.

Budi menuturkan ojek daring diatur lebih kepada jaminan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi.

"Kalau taksi online kan hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya," katanya.

Budi menjelaskan, ojek pangkalan kemungkinan juga akan diatur seperti ojek daring yang dilatarbelkangi eksistensinya di masyarakat "Kemarin memang muncul diskusi, kalau akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam 'focus group discussion' ini muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top