![Tarif Ojek Online Berkisar Rp2.000 Perkilometer](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjd0jvi_resized.jpg)
Tarif Ojek "Online" Berkisar Rp2.000 Perkilometer
![Tarif Ojek Online Berkisar Rp2.000 Perkilometer](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjd0jvi_resized.jpg)
Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerjapengemudi. "Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.
Angkutan Umum
Budi Setiyadi menegaskan ojek tetap tidak dikategorikan sebagai angkutan umum meskipun akan diatur dalam peraturan menteri.
Budi mengatakan diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara di mana menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, yakni ojek daring.
"Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri Perhubungan mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti pak menteri bisa membuat aturan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya