Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Umum l Ojek Pangkalan Juga Akan Diatur dalam PM

Tarif Ojek "Online" Berkisar Rp2.000 Perkilometer

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ojek tetap tidak dikategorikan sebagai angkutan umum meskipun akan diatur dalam peraturan menteri.

JAKARTA - Tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran 2.000 rupiah dan 2.500 rupiah perkilometer. Tarif batas ojek daring tidak akan di atas tarif batas taksi daring.

Baca Juga :
Menanam Bibit Padi

"Kalau taksi online itu 3.500 rupiah, mungkin bisa 2.000-2.500 rupiah, tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas 3.500 rupiah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Budi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1).

Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension),keselamatan dan kemitraan. "Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

Budi menambahkan pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah. "Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top