![Tarif Integrasi Disetujui Rp10.000](https://koran-jakarta.com/images/article/tarif-integrasi-disetujui-rp10-000-220607225129.jpg)
Tarif Integrasi Disetujui Rp10.000
![Tarif Integrasi Disetujui Rp10.000](https://koran-jakarta.com/images/article/tarif-integrasi-disetujui-rp10-000-220607225129.jpg)
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, memimpin rapat, Selasa (7/6). Wakil rakyat menyetujui integrasi tarif 10.000 rupiah untuk tiga moda transportasi.
Mereka adalah PNS DKI, pensiunan DKI, pegawai kontrak DKI, penerima KJP, karyawan swasta tertentu, dan penguni rumah susun. Kemudian, KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI, pormis, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid, PAUD, jumantik, tim penggerak PKK, dan koster gereja. "Ini draf rekomendasi," ucap Ismail.
Proses Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan setelah mendapat rekomendasi Komisi B sesuai dengan surat Gubernur DKI Jakarta, maka akan diajukan ke Pimpinan DPRD DKI."Nantinya, gubernur menunggu surat persetujuan dewan," ujar Syafrin.
Dia menambahkan, setelah menerima persetujuan, akan langsung memproses dalam bentuk aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan paket tarif integrasi. "Selanjutkan paket tarif integrasi akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu, sebelum dijalankan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya