Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tarif 39 Ruas Tol Dipangkas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merasionalisasi tarif 39 ruas jalan tol baru. Ruas tol tersebut berada di Trans Jawa antarkota, Jabodetabek (perkotaan), Non-Trans Jawa (antarkota) serta Sumatera dan lainnya (antarkota).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan harmonisasi tarif dilakukan melalui perpanjangan masa konsesi dan insetif pajak. Adapun langkah ini ditengarai untuk mendorong efisiensi biaya logistik. "Harmonisasi tarif dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan investor serta menghormati kontrak," ungkapnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Rasionalisasi tersebut berupa penurunan tarif per kilometer (km) pada golongan kendaraan II dan III hingga 35 persen. Besaran tarif awal per km diperkirakan sebesar 1.200 rupiah menjadi lebih kecil menjadi 1.000 rupiah per km untuk kendaraan golongan I.

PUPR juga melakukan penyederhaan golongan kendaraan dari sebelumnya lima kendaraan menjadi tiga golongan. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top