Target Sidang DPR pada 2028 di IKN Wajib Dilaksanakan
PRASETYO HADI Mensesneg - Kalau hanya sekadar menengok ke sana, tidak perlu ramai-ramai. Cukup kementerian kunci
Presiden Prabowo Subianto berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN.
JAKARTA - Target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR pada tahun 2028 bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada prinsipnya wajib dilaksanakan.
"Prinsip mengenai hal itu pun sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Target pada tahun 2028 tersebut memungkinkan untuk terlaksana. Mestinya demikian jika semua berjalan lancar," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/10).
Seperti dikutip dari Antara, Dede Yusuf mengatakan ada hal yang harus terlebih dahulu diselesaikan jika ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN, yakni soal kesiapan sarana dan prasarana yang harus memadai.
Komisi II DPR yang membidangi urusan IKN pun, menurut Dede Yusuf, dalam waktu dekat bakal mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN. "Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal," ucap dia.
Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya