Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korona

Tarawih Berjamaah Harus dengan Prokes Ketat

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

TARAWIH PERTAMA I Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4). Salat Tarawih dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Jika dibandingkan saat kondisi normal, Salat Tarawih di Istiqlal biasanya baru selesai pukul 22.00 WIB. Perpendekan waktu salat terpaksa dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan kepada umat Islam tentang panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang di keluarkan Kementerian Agama.

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur bahwa ibadah Ramadan, seperti salat Tarawih berjemaah, iktikaf, hingga kultum yang dihadiri secara massal di masjid saat pandemi, tak diperkenankan di zona merah dan oranye.

"Aturan ini tidak berlaku bagi daerah zona merah dan oranye. Zona itu tidak boleh untuk amaliyah selama Ramadan secara massal," kata Yaqut saat menggelar konferensi pers, Senin (12/4).

Yaqut mengatakan edaran itu mengatur ibadah di bulan Ramadan secara massal bisa digelar di wilayah kuning dan hijau penyebaran korona.

Walaupun di wilayah kuning dan hijau dibolehkan kegiatan ibadah selama Ramadan, protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara ketat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top