Tanggapan Tiongkok Usai Warganya Diwajibkan Tes Covid-19 di Jepang
Ilustrasi masyarakat menggunakan masker.
Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mewajibkan para pelaku perjalanan internasional dari Tiongkok untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR yang berlaku mulai 30 Desember 2022. Jika hasilnya positif, maka mereka akan diwajibkan melakukan karantina selama tujuh hari.
Dalam kesempatan tersebut, Wang juga mengumumkan bahwa Tiongkok akan membebaskan pelaku perjalanan internasional yang tiba di negaranya dari kewajiban karantina mulai 8 Januari 2023. Kebijakan baru tersebut merupakan tindak panjut dari pelonggaran protokol kesehatan antipandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2022.
Pelonggaran kebijakan itu dikeluarkan pada saat Tiongkok sedang dilanda gelombang Omicron subvarian BF.7 yang diperkirakan telah menulari sekitar 250 juta warga setempat.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya