Senin, 25 Nov 2024, 01:10 WIB

Tanggal 1 Desember Tenggat Pengosongan Kolong Tol Angke

Sosialisasi rencana relokasi warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat di RPRTA Duta Mas, Jalan Kusuma 6 C, Jelambar Baru, Jumat (22/11).

Foto: ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA - Penghuni ilegal di kolong tol Angke diberi tenggat 1 Desember untuk evakuasi mandiri atau dipindahkan petugas. Setelah didata, ada sebanyak 227 keluarga di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat. Mereka bakal direlokasi dan diharuskan sudah mengosongkan hunian ilegal tersebut sebelum 1 Desember 2024.

“Satu Desember harus sudah steril. Otomatis, warga harus sudah pindah,” kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman dalam sosialisasi relokasi kepada warga kolong Tol Angke di Jakarta, Jumat. Agus menuturkandalam sosialisasi, warga telah setuju untuk direlokasi.

“Sosialisasi terkait dengan rencana relokasi warga kolong Jelambar Baru dengan jumlah kepala keluarga 227 sudah fixed,” kata Agus.

Sosialisasi tersebut menyampaikan sejumlah layanan Pemprov Jakarta yang akan didapat warga kolong Angke usai relokasi.

Agus menuturkan bahwa dalam sosialisasi tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan telah menjamin ketersediaan layanan-layanan tersebut. Contoh, status kependudukan, layanan kesehatan, dan pendidikan anak-anak .

Mereka juga minta dibantu data kependudukan seperti NIK dari daerah, KTP daerah, supaya bisa diproses pindah ke sini. Kemudian yang non-NIK pun mereka supaya dibantu untuk diterbitkan NIK. Semua dijawab (dipastikan) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Meskipun demikian per 1 Desember 2024 kolong Tol Angke sudah harus steril dari para penghuni,Agus belum mendapatkan kepastian dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat terkait ketersediaan hunian baru.

“Yang perlu kepastian, ketersediaan rusun dari Dinas Perumahan,” ungjapnya. Itu kan harus betul-betul tersedia. Mereka malah ada yang minta (relokasi) duluan. Jangan sampai nanti dibongkar dulu, kemudian mereka keleleran (terlantar) di mana-mana.

Menurut Agus hunian untuk relokasi seharusnya ada terlebih dahulu, sebelum proses pengisongan. “Sekarang yang kita upayakan itu adalahmemindahkan orang dulu, sambil secara paralel proses administrasi bisa belakangan,” ungkap Agus.

Sementara itu, Petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta, Arya menyebut telah menyiapkan 94 unit rumah susun yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, seperti Rawa Buaya, Flamboyan, Tegal Alur, dan Daan Mogot.

Arya mengatakan terkait jumlah keluarga yang direlokasi melebihi jumlah unit rumah susun di Jakarta Barat, maka sebagian akan direlokasi ke luar wilayah Jakarta Barat atau ke UPRS lain. “Nanti direlokasi ke UPRS lain,” kata Arya saat ditemui usai sosialisasi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: