Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tangerang Tiap Hari Tangani 200 KTP Digital

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Sejumlah warga mengantri untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP di Kantor Disdukcapil Tangerang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

Tangerang Tiap Hari Tangani 200 KTP Digital

TANGERANG - Setiap hari sekitar 200 warga Kabupaten Tangerang mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Saat ini kita telah menerima permohonan pembuatan IKD sebanyak 200 orang setiap harinya," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tangerang, Hedi M Hertadi, Jumat.

Hedi mengatakan banyaknya masyarakat yang mengajukan identitas kependudukan digital itu seiring dikeluarkannya kebijakan baru Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik, serta Penyelenggaraan IKD.

"Peminatnya memang sudah banyak di Kabupaten Tangerang karena blanko sempat habis beberapa waktu lalu. Jadi kita alihkan ke KTP digital," katanya. Menurut dia, KTP digital dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital. Sistem autentikasi kepemilikan IKD juga lebih efektif.

Selain itu, IKD juga merupakan aplikasi yang diciptakan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang bisa diunduh di Playstore. "Untuk proses pembuatan KTP digital ini yang penting membawa telepon seluler. Buat di sini atau di kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasi IKD," ujarnya.

Proses mendaftar IKD cukup dengan mengunduh dan registrasi dengan memasukkan nama, alamat surat elektronik (email), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon seluler, serta kata kunci akun.

"Nantinya, masyarakat bisa mengakses KTP hanya melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code," ungkapnya. Hedi menyebutkan dalam pelayanan permohonan pembuatan IKD ini, akan memberikan kuota tanpa batas. Hal ini berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuota per hari terbatas.

"Tidak ada perbedaan sama sekali. Bahkan di dalam IKD kita mau cetak kartu keluarga juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top