Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas Bangsa - Ditemukan 13.000 Lebih Pelanggaran APK

Tangerang Cermati Politik Uang Masa Tenang

Foto : ANTARA/Azmi

Pengendara sepeda motor melewati Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mulai mencermati potensi terjadinya serangan politik uang di masa tenang. "Pencegahan pelanggaran praktik politik uang di masa tenang akan dilakukan dengan patroli secara rutin ke tingkat bawah," ujar Ceuta Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Minggu (11//2).

Hal tersebut dilakukan karena selama masa tenang kerap dijadikan momentum partai politik maupun peserta pemilu lain untuk berkampanye secara terselubung. Untuk memperkuat upaya tersebut, Muslik akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Kami berharap semua dapat sama-sama menjaga kondisi kondusif dengan saling menghargai. Teman-teman peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN bisa saling menghargai dan menghormati," tuturnya.

Sebelumnya, disampaikan bahwa sebanyak 13.666 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Umumnya, pelanggaran tersebut dipasang tidak pada tempat semestinya. Pelanggaran ditemukan selama operasi penertiban 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam, ditemukan 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera dan spanduk," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Minggu.

Menurutnya, dari temuan belasan ribu pelanggaran pemasangan alat kampanye tersebut tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus terbanyak, pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon tepi jalan. Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak, pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah, dan tempat ibadah.

"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kami menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut," ucap Muslik, dikutip Antara. Dia mengungkapkan, dalam pengawasan akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran baik ditemukan tim Bawaslu maupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.

Terkait Pemilu

KPU mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional. Mereka adalah (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik local. Mereka adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top