Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daftar Pemilih Pemilu 2019 | Ego Sektoral antara KPU dan Dukcapil Harus Diakhiri

Tak Perlu Perppu "Update" DPT

Foto : ANTARA/RAISAN AL FARISI

SOSIALISASI PEMILU | Peserta mengikuti lomba cerdas cermat pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11). Lomba cerdas cermat pemilu yang diikuti 12 SMA pilihan dari 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Pemilu serentak 2019 kepada pemilih pemula.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemilu serentak untuk kali pertama akan sukses jika didukung kinerja penyelenggara yang profesional dan mmeiliki komitmen atas tahapan yang sudah dijalankan.

JAKARTA - Sejumlah problematika tahapan daftar pemilih dalam pemilu 2019 membutuhkan perhatian serius baik dari penyelenggara pemilu, pemerintah, peserta maupun masyarakat. Penyelenggara wajib memenuhi persoalan daftar pemilih yang direkomendasikan pada rapat pleno tanggal 16 September 2018 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional DPTHP-2, 15 November 2018. Wacana dikeluarkannya peraturan penganti undang-undang (Perppu) guna mengatasi itu pun dirasa masih belum perlu.

Direktur Eksekutif Democracy Electoral Empowerment Partnership Yusfitriadi menilai, persoalan pemutakhiran daftar pemilih lebih kepada profesionalitas kinerja penyelenggara dalam hal ini KPU dan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Pasalnya menurut Yusfitriadi, dua lembaga tersebut berwenang melakukan pendataan, perekaman hingga pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan KTP elektronik.

Sehingga, wacana agar presiden Joko Widodo diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang atau Perppu guna mengatasi problematika daftar pemilih yang menyertai pemutakhiran DPT, sebagai preseden atau acuan buruk dalam sistem penyelenggaraan pemilu. Ia menganggap KPU danDirjen Dukcapil masih mampu mengatasi persoalan tersebut. Hanya saja Yus menekankan, masih kurangnya pola komunikasi antar dua lembaga, KPU dan Dirjen Dukcapil sehingga masih ditemukan missed data daftar pemilih pemilu.

"Perppu sih bisa saja dikeluarkan presiden, hanya kalau Perppu benar-benar dikeluarkan maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk sistem penyelenggaraan pemilu," ujar Yusfitriadi di aula lantai 2, hotel A one, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top