Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daftar Pemilih Pemilu 2019 | Ego Sektoral antara KPU dan Dukcapil Harus Diakhiri

Tak Perlu Perppu "Update" DPT

Foto : ANTARA/RAISAN AL FARISI

SOSIALISASI PEMILU | Peserta mengikuti lomba cerdas cermat pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11). Lomba cerdas cermat pemilu yang diikuti 12 SMA pilihan dari 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Pemilu serentak 2019 kepada pemilih pemula.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah problematika tahapan daftar pemilih dalam pemilu 2019 membutuhkan perhatian serius baik dari penyelenggara pemilu, pemerintah, peserta maupun masyarakat. Penyelenggara wajib memenuhi persoalan daftar pemilih yang direkomendasikan pada rapat pleno tanggal 16 September 2018 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional DPTHP-2, 15 November 2018. Wacana dikeluarkannya peraturan penganti undang-undang (Perppu) guna mengatasi itu pun dirasa masih belum perlu.

Direktur Eksekutif Democracy Electoral Empowerment Partnership Yusfitriadi menilai, persoalan pemutakhiran daftar pemilih lebih kepada profesionalitas kinerja penyelenggara dalam hal ini KPU dan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Pasalnya menurut Yusfitriadi, dua lembaga tersebut berwenang melakukan pendataan, perekaman hingga pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan KTP elektronik.

Sehingga, wacana agar presiden Joko Widodo diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang atau Perppu guna mengatasi problematika daftar pemilih yang menyertai pemutakhiran DPT, sebagai preseden atau acuan buruk dalam sistem penyelenggaraan pemilu. Ia menganggap KPU danDirjen Dukcapil masih mampu mengatasi persoalan tersebut. Hanya saja Yus menekankan, masih kurangnya pola komunikasi antar dua lembaga, KPU dan Dirjen Dukcapil sehingga masih ditemukan missed data daftar pemilih pemilu.

"Perppu sih bisa saja dikeluarkan presiden, hanya kalau Perppu benar-benar dikeluarkan maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk sistem penyelenggaraan pemilu," ujar Yusfitriadi di aula lantai 2, hotel A one, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Menurut Yus, peran pendataan, perekaman hingga pemutakhiran daftar pemilih masih belum signifikan karena masalah ego sektoral antara KPU dan Dirjen Dukcapil. Oleh karena itu, Yus berpendapat agar ego sektoral antar kedua lembaga bisa diredam agar proses pendataan pemilih berdasarkan KTP elektronik sesuai perintah UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu cepat diselesaikan.

Hal senada disampaikan pengamat pemilu dari EXPOSIT Strategic Toto Sugiarto menjelaskan, bahwa belum perlunya perppu guna mengatasi pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2019. Pasalnya Toto masih menganggap KPU dan Dirjen Dukcapil mampu menyelesaikan hal tersebut. Hanya saja diperlukan usaha untuk staker pemilu terutama KPU dan Dirjen Dukcapil duduk bersama mencari solusi penetapan DPT yang sesuai kesepakatan pada pleno penetapan DPT 5 September lalu selesai pada 31 Desember 2018.

Toto juga menyinggung, dalam penetapan DPTHP1 pada 16 September lalu, beberapa masalah muncul seperti sinkronisasi temuan data pengawasan yang telah disampaikan pada pleno DPT 5 September masih belum ada penyelesaian.

Pendataan Pemilih

Toto juga menyoroti sistem pendataan pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU, kerap mengalami kendala terutama di daerah terpencil. Maka dari itu ia mendorong KPU melakukan evaluasi dan mempertimbangkan untuk mengaudit secara menyeluruh terhadap fungsi sistem informasi data pemilih tersebut.

Saat dihubungi Koran Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh menyatakan wacana mendorong presiden mengeluarkan perppu belum begitu penting karena ia melihat belum ada kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan problem daftar pemilih pemilu 2019. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top