Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Pencemaran

Tak Lolos Uji Emisi Perlu Disinsentif Tarif Parkir

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Maka, dia mendesak PemprovJakarta sebagai pemangku kewenangan, pengelola parkir, serta elemen lainnya untuk menegaskan keadilan demi terwujudnya ketegasan dalam peraturan mengurangi polusi udara. "Semoga bisa menjadi contoh, tapi untuk keadilan, jangan tebang pilih," tegasnya.

Dinas Perhubungan Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi Jakarta bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi. Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Selain 10 lokasi milik Pemprov DKI, Pemprov Jakarta juga menetapkan 131 lokasi lainnya sebagai lokasi parkir dengan tarif tertinggi untuk kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi.

"Total ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov Jakarta, Ani Ruspitawati. Ani menjelaskan, penerapan disinsentif tarif parkir di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top