Tak Lolos Uji Emisi Perlu Disinsentif Tarif Parkir
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
JAKARTA - Pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lolos, sebaiknya diperlakukan disinsentif parkir di gedung-gedung milik Pemprov Jakarta. Mereka diberi tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang telah lolos. Desakan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI, Justin Adrian, Kamis (14/12).
"Saya menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan disinsentif tarif parkir di gedung pemerintah bagi kendaraan tak lolos uji emisi untuk menekan polusi udara," jelasnya, dikutip Antara. "Jangan tebang pilih kepada masyarakat saja, tapi seluruh Aparatur Sipil Negara atau pemerintahan harus dikenakan tarif parkir," ujarnya.
Justin menilai Pemprov DKI harus setara dalam menetapkan lokasi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Jika pemerintah menerapkan suatu aturan kepada masyarakat, sudah seharusnya aparat menjadi contoh pertama agar bisa menciptakan rasa keadilan.
"Kita juga harus punya kontribusi, kalau membawa kendaraan pribadi," tuturnya. Dia juga menyoroti lokasi sumber kemacetan yang bisa menjadi kesempatan untuk menerapkan tarif parkir tertinggi lantaran banyaknya kendaraan.
Diharapkan dengan adanya tarif parkir yang lebih mahal bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membawa kendaraan tak lolos uji emisi. Dengan begitu, diharapkan masyarakat akan tergerak untuk melakukan uji emisi di lokasi yang sudah difasilitasi pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya