Tak Lolos Uji Emisi Perlu Disinsentif Tarif Parkir
📅 Jumat, 15 Des 2023, 05:25 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lolos, sebaiknya diperlakukan disinsentif parkir di gedung-gedung milik Pemprov Jakarta. Mereka diberi tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang telah lolos. Desakan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI, Justin Adrian, Kamis (14/12).
"Saya menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan disinsentif tarif parkir di gedung pemerintah bagi kendaraan tak lolos uji emisi untuk menekan polusi udara," jelasnya, dikutip Antara. "Jangan tebang pilih kepada masyarakat saja, tapi seluruh Aparatur Sipil Negara atau pemerintahan harus dikenakan tarif parkir," ujarnya.
Justin menilai Pemprov DKI harus setara dalam menetapkan lokasi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Jika pemerintah menerapkan suatu aturan kepada masyarakat, sudah seharusnya aparat menjadi contoh pertama agar bisa menciptakan rasa keadilan.
"Kita juga harus punya kontribusi, kalau membawa kendaraan pribadi," tuturnya. Dia juga menyoroti lokasi sumber kemacetan yang bisa menjadi kesempatan untuk menerapkan tarif parkir tertinggi lantaran banyaknya kendaraan.
Diharapkan dengan adanya tarif parkir yang lebih mahal bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membawa kendaraan tak lolos uji emisi. Dengan begitu, diharapkan masyarakat akan tergerak untuk melakukan uji emisi di lokasi yang sudah difasilitasi pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka, dia mendesak PemprovJakarta sebagai pemangku kewenangan, pengelola parkir, serta elemen lainnya untuk menegaskan keadilan demi terwujudnya ketegasan dalam peraturan mengurangi polusi udara. "Semoga bisa menjadi contoh, tapi untuk keadilan, jangan tebang pilih," tegasnya.
Dinas Perhubungan Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi Jakarta bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi. Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Selain 10 lokasi milik Pemprov DKI, Pemprov Jakarta juga menetapkan 131 lokasi lainnya sebagai lokasi parkir dengan tarif tertinggi untuk kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Total ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov Jakarta, Ani Ruspitawati. Ani menjelaskan, penerapan disinsentif tarif parkir di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!