Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Feb 2025, 03:50 WIB

Tak Dibenarkan Penutupan Akses Warga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menanggapi awak media di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2).

Foto: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

TANGERANG – Masyarakat Tangerang sudah lama bingung karena penutupan akses oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK). “Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak tertentu,” tutur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Minggu (16/2).

Dia menyinggung mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sejak tahun 2015. Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu menanggapi penutupan akses ini.

Sebelumnya, pada hari Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar aksi demonstrasi. Unjuk rasa menuntut PT Mandara Permai agar Membuka Akses Jalan Tembus Row 47. Ratusan warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.

Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan. Aksi demo tersebut sempat diwarnai bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.

Nusron berpendapat, isu ini adalah urusan Kementerian PKP. “Menteri PKP Mauarar Siraitperlu menanggapi,” tutur Nusron. Sebab kementeriannya hanya mengurusi administrasi pertanahannya.Nusron menegaskan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Ini ada aturannya.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria,misalnya, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. “Jadi, kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau dalam administrasi pertanahan, antara satu bidang dan bidang lain, tidak boleh ditutup,” katanya.

Namun, sekali lagi Nusron mengungkapkan bahwa penutupan ini urusan Kementerian PKP. Semua sudah punya sertifikatnya. “Penutupan jalan jelas, mengganggu proses pembangunan permukiman dan kawasan,” ujar Nusron.

Serahkan SHGB

SebelumnyaNusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu. Nusron secara simbolis menyerahkan lima SHGB ke lima perwakilan masyarakat. Realisasinya, sebanyak 587 bidang dan luas secara total sebesar 9,72 hektare.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tutur Nusron. Dia menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan buah perjuangan nelayan Muara Angke. Mereka telah menyuarakan hak kepemilikan secara intensif selama lima tahun terakhir akan hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.

“Dengan ini, maka aset dan kekayaan pemprov tidak hilang atau berkurang. Tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan Sertifikat Hak Milik, status hukumnya sama di mata negara,” jelas Nusron.

Penerbitan HGB di atas HPL ini untuk apa? Supaya orang-orang yang tinggal di sini punya kepastian akan hak atas tanahnya. Nusron melanjutkan, pemberian SHGB merupakan solusi tripartit antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.