Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Surat Keterangan Miskin Disalahgunakan

Tak Ada Jalur Mandiri di PPDB

Foto : ISTIMEWA

Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Ef­fendy.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan untuk iuran biaya, Mendikbud menyatakan bahwa itu boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, tapi bukan menjadi syarat untuk diterima. "Iuran tersebut pun harus melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada, terutama dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah."

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, mengatakan bahwa pihaknya menerima sekitar 30 pengaduan mengenai PPDB.

"Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," kata Totok.

Totok menambahkan pengaduan masyarakat juga mengenai adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang. Pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Pasalnya, dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top