Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Surat Keterangan Miskin Disalahgunakan

Tak Ada Jalur Mandiri di PPDB

Foto : ISTIMEWA

Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Ef­fendy.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menegaskan tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mandiri.

"Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan, termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan, misalnya jalur mandiri," kata Muhadjir, di Jakarta, Rabu (4/7).

Mendikbud mengaku sudah menerima beragam pengaduan dari masyarakat terkait proses PPDB 2018, termasuk di antaranya tentang jalur mandiri.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan pihaknya juga sudah meminta agar Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Sedangkan untuk iuran biaya, Mendikbud menyatakan bahwa itu boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, tapi bukan menjadi syarat untuk diterima. "Iuran tersebut pun harus melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada, terutama dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah."

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, mengatakan bahwa pihaknya menerima sekitar 30 pengaduan mengenai PPDB.

"Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," kata Totok.

Totok menambahkan pengaduan masyarakat juga mengenai adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang. Pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Pasalnya, dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen.

Akun Instagram @billlaaaaff, misalnya, mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi. Sementara temannya yang menggunakan SKTM langsung diterima.

"Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan temen saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti Pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya kesaing sama keluarga miskin palsu," tandasnya.

Perlu Kejujuran

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, meminta masyarakat mendukung pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 dengan kejujuran. "Misalnya, terkait kuota siswa miskin. Kalau tidak miskin, ya jangan mengaku miskin," kata Kepala Disdikbud Jateng, Gatot Bambang Hastowo.

Gatot menyebutkan, kuota untuk siswa miskin diberikan secara optimal, yakni minimal 20 persen dari total daya tampung siswa baru sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu.

Menurut dia, calon peserta didik pun boleh menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahgunakan.

"Kalau ditemukan adanya manipulasi, tentu kami akan tindaklanjuti laporan melalui kepala daerah masing-masing," tandasnya.

Sanksi bagi pelanggar, kata dia, yakni bisa dibatalkan jika diterima karena data dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya tidak miskin tetapi mengaku miskin.

"Sudah ada pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Intinya, setuju kalau datanya benar. Kalau ternyata terbukti tidak benar, ya siswanya kami kembalikan," katanya.

Oleh karena itu, Gatot meminta instansi terkait yang mengeluarkan SKTM harus menjaga integritas dan cermat sehingga tidak salah sasaran dalam memberikan SKTM kepada warganya.eko/SM/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top