Penyesaian Tarif
Tahun Depan, Bea Meterai Hanya 10 Ribu Rupiah
Foto : ISTIMEWA
"Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan nonkomersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian," ungkapnya.
Selain itu, didalam RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. "Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," jelasnya.
Baca Juga :
Dukung Green Campus ITB
Kepastian Hukum
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo
Komentar
()Muat lainnya