Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyesaian Tarif

Tahun Depan, Bea Meterai Hanya 10 Ribu Rupiah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan nonkomersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian," ungkapnya.

Selain itu, didalam RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. "Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," jelasnya.

Kepastian Hukum


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top