Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyesaian Tarif

Tahun Depan, Bea Meterai Hanya 10 Ribu Rupiah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal menjadi 10 ribu rupiah dari sebelumnya tiga ribu dan enam ribu rupiah.

"Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga kami melakukan penyesuaian," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).

Dia menambahkan kebijakan tarif tunggal materai itu akan diberlakukan awal tahun depan. Pasalnya, kondisi saat ini dinilai tidak tepat untuk menerapkannya lantaran pandemi Covid-19.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan, dan juga persiapan peraturan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan. Kami akan menggunakan waktu ini," ujarnya.

Menkeu menambahkan pemerintah akan menyesuaikan batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai, dari mulanya satu juta rupiah menjadi lima juta rupiah. Dengan demikian, dokumen bernilai di bawah lima juta rupiah tidak akan dikenakan bea meterai.

Baca Juga :
Harga Bawang Turun

"Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan nonkomersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian," ungkapnya.

Selain itu, didalam RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. "Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," jelasnya.

Kepastian Hukum

RUU ini, lanjutnya, juga memberikan kepastian hukum terhadap dokumen elektronik untuk dapat menggunakan materai yang mengikuti perkembangan teknologi dengan kata lain ditetapkan materai elektronik.

uyo/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top