Tahapan Pemilu 2024 Dibahas Pekan Depan
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia
Begitu pula, kata Titi, terkait dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 yang sampai sekarang masih berlaku.
Kendati demikian, walau kedua UU tetap berlaku pada Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan mengubah PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih tetap keberlakuannya," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya