Tahap Awal, BI Tunjuk 20 Bank untuk Parkir DHE di Dalam Negeri
Ilustrasi – Kantor Bank Indonesia.
Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
Fadjar menuturkan keunggulan lain dari instrumen itu yaitu adanya agent fee/ spread kepada bank dengan memperhatikan tenor TD Valas DHE.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Desember 2022.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya