Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Syarat Nama Minimal Dua Kata Hanya Bersifat Imbauan

Foto : Agus Supriyatna

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. Adapun pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Sebelum membuat Permendagri ini, kami membuat kajian dari nama-nama dalam data base. Di masyarakat itu sudah ada standar umum hal-hal yang sesuai dengan kepantasan, kesusilaan, kesopanan. Bila petugas ada keraguan, bisa konsultasi ke para ahli, atau ke Dukcapil pusat," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top