Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Syarat Nama Minimal Dua Kata Hanya Bersifat Imbauan

Foto : Agus Supriyatna

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut, jumlah huruf nama paling banyak 60 karakter. Disarankan juga nama itu minimal dua kata.

"Perlu saya tekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Zudan, syarat pemberian nama yang akan dicantumkan dalam dokumen kependudukan antara lain mudah dibaca. Tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. "Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Kenapa syarat itu diberlakukan, kata Zudan, tujuannya untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujarnya.

Jadi, kata dia, syarat nama minimal dua kata itu hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasannya, kenapa ada imbauan nama minimal dua kata, ini agar warga itu lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top