Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Polusi l ASN WFH Dipantau dari Presensi Sore

Swasta Kerja Sama BRIN Buat Kabut

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Penyemprotan air menggunakan water mist generatorI Pekerja menyemprotkan air menggunakan water mist generator di Kantor Walikota, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengatasi menekan polusi udara di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pemilik gedung swasta dapat bekerja sama atau berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pemasangan kabut air dari atap menggunakan pompa bertekanan tinggi (water mist generator). "Prinsipnya, swasta yang berminat memasang alat tersebut bisa berhubungan langsung dengan BRIN," kata Wakil Kepala Dinas LH Jakarta, Sarjoko, Rabu (6/9).

Sarjoko menyebut berdasarkan data terdapat sejumlah gedung pemerintahan yang sudah memilikiwater mist. Mereka adalah Gedung Blok G dan H Balai Kota DKI, Gedung Kementerian LHK, dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Saat ini pun, para wali kota juga sudah menemui pemilik gedung dari perusahaan swasta guna membahas pengadaanwater mist.

"Para wali kota sudah sosialisasi kepada para pemilik gedung. Mereka minta agar swasta memasangwater mistgenerator sebagai upaya bersama pengendalian polusi udara," ujar Sarjoko. Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mewajibkan pemilik gedung swasta memasang alat pengabut air untuk mengatasi polusi udara.

"Itu wajib. Saya mau semua gedung swasta pasang alat karena tidak terlalu mahal juga," kata Heru. Selain itu, Heru mengatakan pengadaan alat pembuat kabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing, tanpa perlu bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Heru menyebut ada 300 gedung yang segera memasangwater mistdari atap untuk mengatasi polusi. Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Presensi Sore

Sementara itu, terkait para ASN yang bekerja dari rumah, Pemprov mengawasi melalui rekaman presensisore. Ini untuk memastikan mereka benar-benar bekerja dari tempat tinggalnya. Pengawasan dilakukan lewat atasan masing-masing.

Nanti akan ada laporan target capaian kinerja harian melalui aplikasiE-TPP(tambahan penghasilan pegawai secara elektronik). "Ini dilakukan setelah pegawai melakukan perekaman presensi sore," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Maria Qibtya.

Aplikasi E-TPP sendiri merupakan aplikasi untuk memberikan laporan kinerja pegawai secara lengkap. Ini mulai dari aktivitas harian, presensi kehadiran pegawai, dan mobilitas ASN dikombinasikan setiap bulansebagai bahan perhitungan pembayaran TPP.

Maria menjelaskanpelaksanaan WFH paling banyak 75 persen bagi ASN di lingkungan Pemerintah Pemprov Jakarta diberlakukan 4-7 September. Ketentuan WFH berlaku bagi perangkat daerah/biroyang tidak memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun mekanisme pembagian 75 persen WFH dihitung berdasarkan jumlah seluruh ASN tiap unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Etty Agustijani, menyebutkanASN Pemprov terdiri dari PNS sebanyak 51.714 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 6.395.

"Di dalam surat edaran tersebut yang boleh WFH bukan pelayanan langsung," tambah Etty. Nah, yang bukan pelayanan langsung jumlahnya 15.335 PNS. Dari jumlah itu yang WFH baru 13 persen atau sekitar 2.000.

Adapun Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 Asean. Menurut Heru, selama 4 sampai 7 September di sekitarvenueJakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, diberlakukan bekerja dari rumah. Demikian juga para pelajar bersekolah dari rumah. "Bahkan ASN yang WFH sebanyak 75 persen," tandas Heru. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top