Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik di Myanmar

Suu Kyi Divonis Tambahan 4 Tahun Penjara

Foto : AFP

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

YANGON - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki alat komunikasiwalkie-talkiesecara ilegal serta melanggar aturan pembatasan Covid-19, kata seorang pejabat hukum.

Masih ada belasan kasus lainnya yang dituduhkan terhadap peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu, sejak militer merebut kekuasaan Februari lalu. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegah Suu Kyi kembali ke panggung politik.

Putusan di pengadilan di ibu kota Myanmar, Naypyidaw, pada Senin (10/1) disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya karena ia takut dihukum oleh pihak berwenang karena rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi telah dibatasi oleh pihak berwenang.

Seorang narasumber mengatakan bahwa Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimporwalkie-talkiedan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memiliki alat komunikasi itu secara ilegal. Suu Kyi juga divonis dua tahun penjara di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan pembatasan virus korona saat berkampanye.

"Hukuman harus dijalankan secara bersamaan," ucap narasumber itu.

Suu Kyi divonis bulan lalu atas dua tuduhan lain, yakni penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Beberapa jam setelah hukuman itu dijatuhkan, kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, mengurangi lama hukuman hingga setengahnya.

Suu Kyi juga diadili oleh pengadilan yang sama atas lima tuduhan korupsi. Hukuman maksimum untuk setiap hitungan adalah 15 tahun penjara dan denda.

Dalam proses terpisah, Suu Kyi juga dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun.

Tuduhan tambahan juga ditambahkan oleh komisi pemilihan Myanmar terhadap Suu Kyi dan 15 politisi lainnya pada November atas dugaan penipuan dalam pemilihan 2020.

Lokasi Rahasia

Saat ini Suu Kyi ditahan oleh militer di lokasi rahasia. Sidang Suu Kyi dilaksanakan secara tertutup untuk media dan penonton, serta jaksa tidak diperkenankan untuk berkomentar. Pengacara Suu Kyi, yang telah menjadi sumber informasi tentang proses tersebut, diberikan perintah untuk bungkam.

Junta yang berkuasa di Myanmar pun tidak mengizinkan pihak luar untuk bertemu dengan Suu Kyi sejak merebut kekuasaan, meskipun ada tekanan internasional untuk pembicaraan termasuk dia yang dapat meredakan krisis politik kekerasan di negara itu.

Aturan militer itu tidak akan mengizinkan utusan khusus dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/Asean), untuk bertemu dengan Suu Kyi. AFP/DW/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top