Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelestarian Laut

Susi Minta Hentikan Penambangan Pasir Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat Fakfak, Papua Barat menghentikan penambangan pasir ilegal. Pasalnya, maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut bisa mengancam pasir, dan tempat hidup spesies laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebutkan, di Fakfak sangat mudah melihat kerusakan sebagai dampak dari tambang pasir ilegal. Karena itu, dirinya meminta agar masyarakat cukup mengambil pasir dari pulau yang besar, dari daratan bukan dari laut.

"Kemarin sore saya berenang di seberang Pulau Panjang, saya naik paddle, snorkeling, mau nangis saya. Karangnya semua berantakan, hancur, ikannya sedikit karena tidak ada rumah lagi. Pasirnya juga hilang. Ada kura-kura berenang ndak bisa ke pinggir karena pantainya ndak ada. Dia bingung mau cari tempat buat taruh telurnya ndak ada pasir lagi. Semua habis," keluh Susi ketika berkunjung ke Fakfak akhir pekan lalu.

Lebih jauh, Menteri Susi meminta aparat penegak hukum setempat untuk aktif membantu masyarakat mengamankan penambangan pasir di laut. Selain penambangan pasir, Menteri Susi juga berpesan agar masyarakat mematuhi aturan penangkapan spesies laut. Dia berpesan agar masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting, dan rajungan bertelur.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meninggalkan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak dengan tidak lagi menggunakan portas, bom, dinamit, atau bius, dan sebagainya yang dapat merusak ekosistem laut. "Mohon aparat razia itu, pupuk-pupuk matahari dipakai untuk apa. Kalau tidak ada pertanian, ada pupuk-pupuk matahari pasti tangkap ikan pakai bom," tegas Susi.

Lemahnya komitmen masyarakat Fakfak terhadap konservasi laut dibenarkan oleh Bupati Fakfak Mohammad Uswanas. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait penambangan pasir tetapi dukungan pelaksanaannya di tingkat bawah masih sangat minim. "Saya minta masyarakat juga harus dukung demi menjaga keberlanjutan laut kita," katanya.

Penangkapan Dibatasi

Hal lain yang perlu dipatuhi adalah aturan penggunaan alat tangkap dan wilayah tangkapan. Menteri Susi mengingatkan, wilayah di bawah 4 mil dari pulau terluar hanya boleh dimasuki oleh kapal di bawah 10 gross ton (GT). Adapun kapal 10-30 GT harus menangkap di wilayah di atas 4 mil dari pulau terluar. Lain halnya dengan kapal di atas 30 GT harus melakukan penangkapan ikan di wilayah di atas 12 mil laut.

Pengaturan ini dianggap penting agar nelayan-nelayan kecil bisa mendapatkan ikan tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membeli bahan bakar. Dengan pengaturan yang adil, nelayan kecil bisa mendapat tangkapan ikan yang cukup banyak di wilayah yang lebih dekat dari daratan tanpa harus bersaing dengan kapal-kapal besar. "Laut dipelihara, diambil ikannya dengan cara yang benar," tutup Susi.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top