Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi Ibadah Haji

Suryadharma Ali Ajukan PK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Suryadharma mengajukan PK untuk statusnya sebagai terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

"Saya akan melakukan peninjauan kembali karena merasa tidak mendapat keadilan. Harapannya, saya mendapat keadilan. Saya diadili bukan dengan dasar peraturan yang benar," kata Suryadharma, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/6).

Suryadharma adalah terpidana KPK ketiga yang mengajukan PK ke pengadilan pascapensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018 lalu. Dua orang terpidana lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Namun, Suryadharma tidak menjelaskan novum yang dibawa sebagai bukti PK. Suryadharma pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan nanti dan masih menutup poin-poin yang diajukan. Mantan politikus PPP itu hanya memastikan dirinya berharap mendapatkan putusan yang benar-benar adil.

Baca Juga :
Panja Kebocoran Data

Sesuai Peraturan

Suryadharma mengatakan pengajuan PK ini sudah sesuai dengan peraturan yaitu Pasal 263 KUHAP. Suryadharma Ali divonis bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Ia terbukti bersalah dalam penggunaan DOM hingga 1,821 miliar rupiah saat menjabat Menag.

Mantan Menag itu divonis enam tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sanksi pidana penjara Suryadharma Ali diperberat menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. Perbuatan dia telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top