Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Surveyor Indonesia Resmi Emban Tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Foto : antara/karirglobal.id

Ilustrasi-Surveyor Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi mengemban tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 28 Desember 2020.

Surat Keputusan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis yang diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara Surveyor Indonesia, Djusep Sukrianto.

"PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium," kata Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengharapkan perseroan dapat bekerja erat beriringan bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.

Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada dan menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius.

Baca Juga :
Paparan Kinerja 2023

"Menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama, mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar," katanya.

Maka itu, lanjut dia, banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal.

Ia menyampaikan Surveyor Indonesia sebagai LPH berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian.

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal.

Tri Widodo memastikan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel.

Ia juga mengatakan bahwa koordinasi dengan BPJPH dan kementerian - kementerian terkait akan terus dilakukan untuk menjaga amanat mensukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top