Proses Legislasi
Surpres RUU Perampasan Aset Diterima DPR RI pada 4 Mei
Foto : istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga mengatakan kecepatan Pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan menentukan pula kecepatan pembahasan RUU tersebut.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya