Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Surpres RUU Perampasan Aset Diterima DPR RI pada 4 Mei

Foto : istimewa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Jumat (5/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis (4/5).

"Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, sebagaimana dipantau dalam siaran daring di YouTube Kemenko Polhukam RI.

Surat kedua, lanjut dia, Presiden Jokowi menugaskan perwakilan Pemerintah yakni empat pejabat setingkat menteri yang akan melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama dengan DPR RI.

"Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam; yang kedua, Menteri Hukum dan Ham; yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung; yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," kata Mahfud.

Adapun pada Rabu (26/4), anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di Pemerintah. "Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," tutur Taufik pada Rabu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top