Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Supporter Boleh Senang, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Pemerintah Kembali Izinkan Seluruh Pertandingan Olahraga Bisa Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Foto : Instagram/luhut.pandjaitan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, semua pertandingan olahraga bisa kembali dihadiri oleh penonton. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para penonton yakni telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," kata Luhut saat konferensi pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, dikutip Selasa (8/3).

Luhut menyampaikan, terdapat syarat kedua yakni terkait jumlah atau kapasitas kehadiran penonton. Menurutnya, kapasitas kehadiran penonton tetap dibatasi, disesuaikan dengan level PPKM di daerah yang menggelar pertandingan olahraga.


Kapastias masing-masing sebagai berikut, level 4 kapasitas 25 persen penonton, level 3 50 persen penonton, level 2 75 persen penonton, dan level 1 sebanyak 100 persen penonton," ucapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktiviat normal baru.

Selain itu, Luhut juga menuturkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Namun dengan catatan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau lengkap.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," tuturnya.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top