Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Pajak

“Super Deduction Tax" Diharapkan Ciptakan Pekerja yang Punya “Skill"

Foto : ISTIMEWA

Seorang pekerja menjalani program magang di sebuah perusahaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah berupa super deduction tax kegiatan vokasi diharapkan mampu membentuk tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Yulius, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (28/3), mengatakan pemberian insentif super deduction tax sebesar 200 persen ke pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.

Super Deduction Tax adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

"Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri," kata Yulius.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS), masih ada ketidakcocokan hampir 50 persen antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri.

Pemberian insentif juga tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset, tetapi pemerintah daerah pun bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

Sementara bagi industri, insentif tersebut bisa menghemat pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/ atau pembelajaran. "Tax saving dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing," kata Yulius.

Bagi SDM, kebijakan tersebut dapat memperluas kesempatan bagi mereka untuk melakukan kerja sama dengan lebih banyak industri melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

Mudahkan Pengajuan

Menanggapi insentif tersebut, Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira, mengatakan tawaran tersebut sangat baik dan harus diimbangi dengan kemudahan perusahaan untuk mengajukan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Pakar Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, juga sepakat bahwa pemberian insentif tersebut menjadi solusi untuk meningkatkan kulitas SDM.

"Ini menjadi jembatan penghubung, untuk menstimulan kalangan industri untuk memfasilitasi kegiatan magang dan semacamnya, karena kualitas dunia pendidikan kita yang sering kali hanya mengejar kelulusan dan ijazah," katanya. n ers/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top