Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sungguh Tragis! 6 Prajurit TNI AL Bunuh Seorang Warga Purwakarta, Begini Hukumannya

📅 Jumat, 26 Nov 2021, 09:25 WIB | Oleh:
Sungguh Tragis! 6 Prajurit TNI AL Bunuh Seorang Warga Purwakarta, Begini Hukumannya Doc: istimewa

Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu alias Toni oleh enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bersama seorang warga sipil bernama Rasta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (25/11) sore.

Sidang ini merupakan agenda pemeriksaan saksi yakni istri dan ayah korban.

Diketahui, korban San Francisco alias Toni merupakan pemilik usaha pencucian mobil. Kejadian berawal dari korban yang dijemput oleh sejumlah oknum TNI AL bersama warga sipil bernama Rasta. Kemudian korban dibawa ke wisma atlet dayung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban San Francisco dituduh mencuri mobil. Namun dirinya bersikeras membantah tuduhan itu. Akhirnya korban dianiaya hingga meninggal dunia. Jasad korban segera dibuang dan dikuburdi Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Ayah korban, Jonisah Pandapotan Manalu berharap, majelis hakim bisa menegakan keadilan dengan memvonis terdakwa Rasta hukuman maksimal.

"Sesuai dakwaan jaksa, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman penjara seumur hidup atau mati," kata Jonisah.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersama-sama menganiaya dan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta hingga tewas.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," ucap hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11).

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan mengatakan terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara. Lalu, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, sementara YMA vonis 9 tahun.

Selain itu, keenam terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

"Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan.


Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan sadis itu bermula dari hilangnya mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur. Saat itu, mobil tersebut dipakai oleh Ade Mustofa yang merupakan sopir tersangka Rasta pada Januari 2021 lalu.

Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta.

Akhirnya Rasta meminta ganti rugi terhadap kedua orang tersebut karena dirinya telah kehilangan mobilnya. Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur.

Diketahui baru-baru ini, orang-orang yang membawa dan menganiaya kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat penganiayaan tersebut, Toni pun tewas dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri lantaran tak kuat menahan penganiayaan sadis itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Bandara Riyadh Ditutup, Sel...
Ekonomi
Tanjung Perak Jadi Pelabuha...
Ekonomi
Rupiah Dibayangi Pelemahan ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.