Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Sungguh Tragis! 6 Prajurit TNI AL Bunuh Seorang Warga Purwakarta, Begini Hukumannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu alias Toni oleh enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bersama seorang warga sipil bernama Rasta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (25/11) sore.

Sidang ini merupakan agenda pemeriksaan saksi yakni istri dan ayah korban.

Diketahui, korban San Francisco alias Toni merupakan pemilik usaha pencucian mobil. Kejadian berawal dari korban yang dijemput oleh sejumlah oknum TNI AL bersama warga sipil bernama Rasta. Kemudian korban dibawa ke wisma atlet dayung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban San Francisco dituduh mencuri mobil. Namun dirinya bersikeras membantah tuduhan itu. Akhirnya korban dianiaya hingga meninggal dunia. Jasad korban segera dibuang dan dikuburdi Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Ayah korban, Jonisah Pandapotan Manalu berharap, majelis hakim bisa menegakan keadilan dengan memvonis terdakwa Rasta hukuman maksimal.

"Sesuai dakwaan jaksa, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman penjara seumur hidup atau mati," kata Jonisah.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersama-sama menganiaya dan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta hingga tewas.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," ucap hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11).

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan mengatakan terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara. Lalu, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, sementara YMA vonis 9 tahun.

Selain itu, keenam terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

"Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan.


Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan sadis itu bermula dari hilangnya mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur. Saat itu, mobil tersebut dipakai oleh Ade Mustofa yang merupakan sopir tersangka Rasta pada Januari 2021 lalu.

Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta.

Akhirnya Rasta meminta ganti rugi terhadap kedua orang tersebut karena dirinya telah kehilangan mobilnya. Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur.

Diketahui baru-baru ini, orang-orang yang membawa dan menganiaya kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat penganiayaan tersebut, Toni pun tewas dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri lantaran tak kuat menahan penganiayaan sadis itu.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top