Sungguh Keterlaluan Pria Ini, di Tengah Pandemi Malah Jualan Sabu Sabu dan Pil ekstasi
Kapolres Bintan Bambang Sugihartono memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Bintan - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 49 butir ekstasi berinisial SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bintan AKBP Sugihartono mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta Personel Polres Dompu.
"Pelaku diamankan Minggu, 18 Juli 2021," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Setelah penangkapan tersebut, kata dia, Tim Satres Narkoba langsung membawa pelaku SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, Selasa 27 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan pengejaran pemilik narkoba ini berawal dari pengakuan tersangka berinisial SK, seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada bulan Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya