Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sungguh Keterlaluan Pejabat Ini, Dana untuk Penanganan Covid-19 Kok Malah Dikorupsi

Foto : ANTARA/HO

Petugas Kejati Sumut menahan ke Rutan Klas 1 Medan empat orang terdakwa yakni JS, MT, SS dan SES dugaan korupsi dana Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan empat orang terdakwa dugaan korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

"Keempat terdakwa itu yakni JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melaluiKasi Penkum Yos. A Tarigan, di Medan, Jumat.

Yos menyebutkan tiga orang terdakwa SES,MT dan SS ditahan Kamis Sore (17/3).Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam hari.

"Keempat terdakwa kasus korupsi dana Covid-19 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Ia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Peraturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.

Kasi Penkum menambahkan, Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425,-

"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan COVID -19 senilai Rp944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top