Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertanian I Irigasi Berkontribusi 20-30% dalam Peningkatan Produktivitas Padi

Sulit Memacu Produktivitas Pangan dengan Saluran Irigasi yang Buruk

Foto : ANTARA
A   A   A   Pengaturan Font

Rekan Dwijono, Sigit Supadmo Arief, Guru Besar Teknik Irigasi Fakultas Teknologi Pertanian UGM, membenarkan kalau mayoritas jaringan irigasi yang rusak adalah jaringan tersier dan quarter yang langsung mengarah ke sawah-sawah petani.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, maka seluruh sistem irigasi menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mulai sumber air, waduk atau bendungan dan bendung (berfungsi menaikkan air saja bukan menyimpan berbeda dengan bendungan), hingga tersier, sekarang sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Itu perintah UU, jadi bukan lagi tanggung jawab petani. Namun memang karena terbatasnya anggaran, sampai sekarang nyatanya belum banyak perbaikan," kata Sigit.

Pengambilan tanggung jawab jaringan irigasi hingga quarter oleh Kemen PUPR, menurut Sigit, sebenarnya hal bagus karena sebelumnya perbaikan irigasi ini banyak jadi proyek di banyak kementerian sampai desa. Kementan, PUPR, Kemendes, sebelumnya terlibat dalam proyek jaringan irigasi tersier dan quarter, dan sekarang dijadikan satu di Kemen PUPR.

"UU ini sudah baik. Tinggal penganggaran dan pelaksanaan saja. Saya dengar akan keluar peraturan pemerintah tentang pembagian kewenangan antara kabupaten, provinsi dan pusat berdasar luas lahan satuan daerah irigasi. Daerah irigasi di bawah 500 hektare milik kabupaten, 500-2000 tanggung jawab provinsi, dan selebihnya pusat," papar Sigit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top