Selasa, 18 Mar 2025, 12:00 WIB

Sudin Perumahan Jaksel Berupaya Bebaskan Manggarai dari RW Kumuh

Kawasan kumuh di Manggarai, Tebet.

Foto: antara foto

JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Jakarta Selatan (Jaksel) berfokus menangani Kelurahan Manggarai, Tebet agar terbebas dari kawasan Rukun Warga (RW) kumuh.

"RW kumuh terbanyak ada di Kelurahan Manggarai, Jaksel sebanyak 7 RW. Ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 90 Tahun 2018," kata Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Selatan Agus Ruhyat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/3).

Untuk lokasi kelurahan lainnya terbilang variatif lantaran bisa sebanyak satu hingga enam RW di setiap kelurahannya.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2013 itu, maka perlu pembaharuan dan evaluasi lebih lanjut terkait jumlah serta status RW kumuh yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun sejumlah kriteria dapat disematkan kepada suatu RW untuk dinyatakan kumuh mulai dari kepadatan penduduk hingga pengelolaan sampah.

"Kriteria kumuh berdasarkan indikator kepadatan penduduk, kondisi/perencanaan bangunan, konstruksi bangunan, ventilasi bangunan, kepadatan bangunan, kondisi jalan, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, pencahayaan," jelasnya.

Kini, Suku Dinas PRKP Jakarta Selatan terus meningkatkan penanganan kawasan permukiman RW agar bisa menciptakan tempat tinggal layak bagi masyarakat.

"Yang dilakukan Sudin Perumahan lingkup pekerjaannya yakni peningkatan/perbaikan jalan, saluran, jembatan antar kampung, beautifikasi (mural, penghijauan), pengadaan tempat sampah, apar, dan railing," jelasnya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta bersama Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta diharapkan terus berkolaborasi agar penataan Kota Jakarta berjalan dengan lancar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih ada 450 RW kumuh di 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI berhasil mengurangi 220 RW kumuh di tahun 2023 melalui program rencana aksi komunitas (Community Action Plan/CAP) dan program mengimplementasikan kebersamaan masyarakat dalam menata lingkungan (Collaborative Implementation Program/CIP).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: